Tuesday, July 25, 2017

kewargakenegaraan

1.Tugas Presiden :
·         Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri
·         Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
·         Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
·         Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
·         Menetapkan APBN bersama presiden
·         Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
·         Memilih anggota BPK
·         Memilih 3 calon hakim konsitusi
·         Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
·         Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
·         Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
·         Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR
·         Mengubah dan menetapkan UUD
·         Melantik presiden dan wakil presiden
·         Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
·         Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
·         Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
4. Tugas DPD
·         Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
·         Memberi pertimbangan RAPBN
·         Ikut merancang UU
·         Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
·         Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA
·         Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
·         Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
·         Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
6. Tugas MK
·         Memutuskan pembubaran partai
·         Memutuskan perselisihan hasil pemilu
·         Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD
7. Tugas BPK
·         Memilihara transparasi keuangan
·         Memeriksa dimana uang negara disimpan
·         Memeriksa pengguanaan APBN
8. Tugas KY
·         Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
·         Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
·         Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
·         Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9. Tugas BPD
·         Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
·         Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
·         Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
·         Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD
·         Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
·         Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah


DAFTAR LIST ORGANIK XI.3

DAFTAR LIST ORGANIK XI.3 NO NAMA NIS WARNA ATAU ESSEN 1 ADAM DHURI PRATAMA 176673 KUNING TUA ...