1.Tugas
Presiden :
·
Memegang kekuasaan tertinggi atas
angkatan laut, darat, dan udara
·
Mengangkat dan memberhentikan menteri
·
Mengangkat duta dan konsul atas
pertimbangan DPR
·
Mengangkat dan memberhentikan KY dengan
persetujuan DPR
·
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
penghargaan lainya
·
Menyatakan keadaan bahaya
2.
Tugas DPR
·
Menetapkan APBN bersama presiden
·
Memberikan persetujuan kepada presiden
atas pengangkatan KY
·
Memilih anggota BPK
·
Memilih 3 calon hakim konsitusi
·
Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti
aspirasi rakyat
·
Memberikan pertimbangan kepada presiden
atas amnesti dan abolisi
·
Memberikan pertimbangan kepada presiden
dalam pengangkatan duta
·
Melaksanakan pengawasan dalam
pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3.
Tugas MPR
·
Mengubah dan menetapkan UUD
·
Melantik presiden dan wakil presiden
·
Melantik Wakil presiden menjadi presiden
apabila presiden berhenti
·
Memilih dan melantik wakil presiden dari
2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
·
Memilih dan melantik wakil presiden dan
presiden apabila keduanya berhenti.
4.
Tugas DPD
·
Mengajukan UU yang berkaitan dengan
daerah
·
Memberi pertimbangan RAPBN
·
Ikut merancang UU
·
Menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU
yang berkaitan dengan APBN
·
Melakukan pengawasan atas undang undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah
5.
Tugas MA
·
Kewenangan pengadilan pada tingkat
kasasi
·
Mengajukan 3 orang anggota hakim
konsitusi
·
Memberkian pertimbangan grasi dan
rehabilitasi kepada presiden
6.
Tugas MK
·
Memutuskan pembubaran partai
·
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
·
Mengadili pada tingkat pertama untuk
menguji UU terhadap UUD
7.
Tugas BPK
·
Memilihara transparasi keuangan
·
Memeriksa dimana uang negara disimpan
·
Memeriksa pengguanaan APBN
8.
Tugas KY
·
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
·
Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim
·
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
·
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode
Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9.
Tugas BPD
·
Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian
adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang
menunjang kelangsungan pembangunan
·
Memegang aspirasi yang diterima dan
masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
·
Bersama-sama pemerintah desa membentuk
peraturan desa.
·
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak
ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10.
Tugas DPRD
·
Membentuk peraturan daerah kabupaten
bersama Kepala Daerah
·
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten
·
Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal
terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
No comments:
Post a Comment